| Syarat Pengurusan SIM Hilang / Rusak |
|
|
|
| Tuesday, 30 December 2008 04:12 |
|
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) : a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Laporan Polisi kehilangan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) : a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. c. Membayar formulir di BII/BRI. d. Mengisi formulir permohonan. e. Melampirkan KTP. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) : a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju. c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju. |